Dia adalah seorang imam, faqih, da’i besar, Abdul Aziz bin Abdulloh bin Abdurrohman Alu Baaz yang lahir di kota Riyadh pada tahun 1330 Hijriyah.
Dia mulai belajar dan menggali ilmu sejak kecil. Menghafal Al-Qur’an sebelum baligh. Dia belajar ilmu syariat dan bahasa Arab sejak masa kanak-kanak. Dia rajin dalam menuntut ilmu, sangat rajin, antusias, dan tidak pernah kendur semangatnya. Dia tidak pernah merasa bosan dan putus asa. Dia memerangi kesyirikan dalam bentuk apapun. Ber-amar ma’ruf nahi munkar. Dia adalah cerminan seorang da’i yang menyeru manusia kepada agama Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Dr. Nashir bin Musfir Az-Zahroni menyebutkan dalam kitabnya Imam Hadzal Ashr sekilas tentang Asy-Syaikh bin Baaz Rohimahulloh dalam tulisannya, dia berkata, “Syaikh Abdul Aziz bin Baaz suatu ketika bersedia menceritakan dengan mengimlakan tentang kehidupannya. Kemudian, aku membacakannya kembali di hadapannya dan dia membenarkannya.
Dia berkata, ‘Aku bernama Abdul Aziz bin Abdulloh bin Abdurrohman bin Muhammad bin Abdulloh Alu Baaz. Aku dilahirkan di kota Riyadh, bulan Dzulhijjah tahun 1330 Hijriyah. Pada mulanya aku bisa melihat, kemudian aku menderita sakit di mataku pada tahun 1346 Hijriyah, lalu pandanganku mulai kabur disebabkan sakit itu. Aku memohon kepada Alloh Jalla wa ‘Ala agar menggantinya dengan ilmu di dunia dan balasan yang baik di akhirat, sebagaimana yang Ia janjikan melalui lisan Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wasallam. Aku juga memohon kehidupan yang terpuji di dunia dan akhirat.
Aku mulai menuntut ilmu sejak kecil dan aku telah hafal Al-Qur’an sebelum baligh. Lalu, aku melanjutkan untuk belajar ilmu-ilmu syariat dan bahasa Arab dengan banyak ulama di Riyadh, di antaranya:
- Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurrohman bin Hasan bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rohimahulloh.
- Syaikh Sholih bin Abdul Aziz bin Abdurrohman bin Hasan bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (Qodhi Riyadh) Rohimahulloh.
- Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq (Qodhi Riyadh).
- Syaikh Hamad bin Faris (wakil baitulmal di Riyadh)
- Syaikh Sa’ad Waqqosh Al-Bukhori (seorang ulama Makkah). Aku belajar kepadanya ilmu tajwid pada tahun 1355 H.
- Samahatusy syaikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Lathif Alu Syaikh. Aku selalu hadir di halaqohnya sekitar 10 tahun. Aku belajar kepadanya berbagai ilmu syariat sejak tahun 1347 Hijriyah. Ketika itu aku ditunjuknya untuk menjadi seorang qodhi.
Semoga Alloh memberikan balasan untuk semuanya balasan yang terbaik dan melindungi semuanya dengan rahmat dan ridho-Nya.
Aku telah menjalani beberapa tugas, di antaranya:
- Sebagai qodhi di daerah Khoroj dalam kurun waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun lebih beberapa bulan, berkisar pada bulan Jumadil Akhir sejak tahun 1357 H hingga akhir tahun 1371 H.
- Mengajar pada lembaga pendidikan di Riyadh tahun 1372 H, dan Fakultas Syariah di Riyadh sejak didirikan tahun 1373 H. Mengajar mata kuliah ilmu fikih, tauhid, dan hadits. Ini terus kujalani sekitar 9 tahun dan berakhir tahun 1380 H.
- Pada tahun 1381 H aku terpilih menjadi wakil rektor Jami’ah Al-Islamiyah di Madinah Al-Munawaroh, dan aku terus memangku jabatan ini hingga tahun 1390 H.
- Aku dilantik menjadi rektor Al-Jami’ah Al-Islamiyah pada tahun 1390 H setelah meninggal rektor sebelumnya, Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh Rohimahulloh pada bulan Romadhon tahun 1389 H, dan aku terus menjabat sebagai rektor hingga tahun 1395 H.
- Pada tanggal 14/10/1395 H keluar surat keputusan dari kerajaan yang menunjukku menjadi ketua umum di Idrotul Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ wa Ad-Da’wah wal Irsyad, dan sampai saat ini aku masih menekuni tugas tersebut.
Aku memohon kepada Alloh pertolongan, taufik, dan kebenaran dari-Nya. Di samping tugas-tugas tersebut, saat ini saya juga mengisi di beberapa majelis Ilmiah’.”
Rahasia di balik Keberhasilan dan Ilmunya
Salah seorang dari murid yang selalu bersamanya bercerita tentang rahasia di balik kesuksesan dan ilmunya yang luas dalam muamalat dan pendapat-pendapatnya, “Bagaimana menurut Anda tentang seseorang yang menghabiskan malamnya dengan bermunajat kepada Robbnya, berdo’a, berharap, memohon, dan menangis. Kemudian, bilamana adzan telah dikumandangkan ia bersegera menuju masjid, lalu sholat shubuh dengan khusyu’, setelah itu mengamalkan seluruh tuntunan dalam dzikir dan wirid. Lalu, dibawakan ke hadapannya berkas-berkas yang berisikan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan kehidupan orang banyak. Kemudian, mengkaji beberapa masalah ilmu dan setiap sebelum keluar rumah ia dalam keadaan suci dan berwudhu, bersuci, memakai wangi-wangian, dan bersiwak. Ia memohon kepada Alloh Ta’ala untuk melindungi dan menolongnya serta tidak melupakannya sedikitpun. Bukankah orang seperti itu akan pantas mendapatkan taufik dan pertolongan Robbnya. Bisa kita pastikan bahwa dia betul-betul yakin kalau suatu saat dia akan meninggal dunia, dan jika itu terjadi dia tidak akan bisa menambah ilmunya sehingga dia betul-betul mempergunakan waktu semaksimal mungkin. Seluruh waktunya dipersembahkan kepada Alloh, dengan Alloh, pada jalan Alloh, dan bersama Alloh.
Suatu ketika sebagian orang yang datang kepadanya dari orang-orang yang selama ini ditampung dan dibiayai olehnya bersikap tidak sopan. Orang tersebut datang pada hari libur lebaran seraya mengangkat suaranya dan sedikit membentak di majelis Syaikh, dan dia berkata, ‘Mengapa Anda tidak segera menyelesaikan urusan keimigrasianku’. Dia berkata, “Wahai Syaikh! Para pegawai itu biasa seperti itu, hati mereka itu sempit dan banyak alasan’. Syaikh hanya menimpali perkataan orang tersebut dengan ucapannya, “Mereka itu miskin dan aneh. Mereka tidak faham dengan istilah-istilah kalian. Maka, kasihanilah dan mengertilah dengan kondisi mereka. Tidakkah kalian memperhatikan apa yang disabdakan Nabi Shollallohu alahi wa sallam:
“Ya Alloh! Barangsiapa yang mengurus urusan umatku dan dia berlemah-lembut kepada mereka, lemah lembutlah kepadanya. Barangsiapa yang mengurus urusan umatku sedang ia menyusahkan mereka, berilah kesusahan untuknya.” [Kitab Imam Hadzal 'Ashri, hal. 15-19]
Dia meninggal dunia pada pagi hari Kamis, 27 Muharrom 1420 H di kota Tho’if, salah satu kota di Kerajaan Saudi Arabia. Al-’Allamah Syaikh Al-Albani Rohimahulloh berkata tentangnya, “Syaikh Abdul Aziz Rohimahulloh adalah ulama terbaik. Kita memohon kepada Alloh untuk menjadikan tempatnya di surga. Kalaulah kehidupan ini abadi, niscaya Dia akan menjadikan abadi kehidupan Musthofa Sholawatullohi wa Salamuhu ‘Alaihi.”
Ihsan Al-’Utaibi hafizhahullah berkata, “Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rohimahulloh wafat setelah dia menolong akidah salafiyah, menerangkan manhaj yang benar dan jelas, mengarang berpuluh-puluh risalah, berfatwa dengan beribu-ribu fatwa, dan dia mempunyai beratus-ratus kaset ilmiah yang bermanfaat. Dia wafat setelah mengerjakan lebih dari 50 kali haji seumur hidupnya. Beratus-ratus murid telah berhasil berkat bimbingannya. Di hadapan dia terbuka syafa’at yang ia berikan kepada orang-orang yang memang berhak untuk mendapatkannya. Hartanya dinfakkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Kebaikannya yang tak terhingga.” [Shofahat Musyriqoh, hal. 38]
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, semoga Alloh merahmatinya…
May 23, 2009 at 3:24 pm
Bagaimanakah kehidupan Antum dengan tanpa TV? Komputer? Handphone? Kalau antum Taqlid buta dengan Fatwanya Si Bin Baz, dan si Muqbil bin Hadi, pazti antum akan kembali ke jaman purba.. Islam sebagai agama universal (dan bukan hanya untuk Arab Baduwi terbelakang) pasti mendukung setiap kemajuan tekhnologi, selama ia tidak merusak moral umat manusia dan selama ia bersejalan dengan konsep dasarnya. Islam bukan agama anti kemajuan dan bukan juga agama berhati kaku bak batu hitam di pegunungan shahara sana!
Untuk memahami Islam secara utuh dan benar dibutuhkan keluasan ilmu, kedalaman penelitian dan tahqiq dan pemahaman yang komprehensif. tidak sepenggal-sepenggal apalagi dangkal!
Berfotho Adalah Haram dan Terlaknat!
Itulah yang difatwakan Mufti Agung Salafiyah Wahhabiyah Ben Baz ketika ia ditanya tentangnya.
Perhatikan teks pertanyaan dan fatwa itu!
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seseorang mempotret dirinya sendiri dan mengirimkannya kepada keluarganya dalam kesempatan hari lebaran dan semisalnya?в
Jawaban Syekh Abdul Aziz Bin Baz:
Telah banyak hadis dari Rasulullah saw. yang melarang menggambar dan melaknat para penggambar serta mengancamnya dengan berbagai ancaman. Maka tidak boleh bagi seorang Muslim memotret diri sendiri dan tidak boleh juga memotret orang lain yang punya ruh, kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti mebuat paspor dan KTP dan semisalnya.
(http://www.binbaz.org.sa/mat/16)
bila antum taqlid buta sama syekh bin baz, bukankah tiap hari antum melihat gambar makhluk hidup di layar PC anda? Kita lihat penjelasan para Ulama yang Mu’tabar,
Masalah Hurmatut Tashwir ( Haramnya Perupaan), memang terjadi perbedaan pendapat di antara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa semua gambar dari makluk yang bernyawa haram secara muthlaq, tetapi ada pula yang mengatakan yang terlarang hanyalah gambar yang mempunyai bayangan (patung). (lihat Fathul Bary Syarh Bukhory).
Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa haramnya tashwir, hanya terbatas kalau gambar itu akan dijadikan sesembahan, mereka berdalil dengan ayat al-quran surah saba’ ayat 12-13.
Untuk lebih jelasnya lihat tafsir
Shofwatut tafasir yang ditulis oleh Ash Shobuni..
__
Kalau mengikuti fatwanya Syekh Bin Baz, semua kaum Salafi Wahhabi adalah terlaknat sebab mereka memajang foto para raja dan ulama mereka!
Kalau gambar mati saja haram dan pelakunya terkutuk, maka apalagi gambar bergerak (film), jadi mestinya Mufti Agung itu, sebelum meributkan bid’ah maulud nabi, ia dan paramuthawwe’ lainnya wajib memberantas bid’ah dan hal-hal haram di negeri seribu satu Mufti Agung itu!!
Ben Baz dan antek-anteknya semestinya wajib memurniikan negeri mereka dari siaran TV, gambar-gambar dalam Koran-koran dan buku-buku pejalaran ala salafi wahabi di sekolah-sekolah kerajaan disana!!
Sebab jika tidak, kasihan mereka semua akan terlaknat Allah semuanya!! Dan yang tentunya yang mendiamkan juga terlaknat!
Saya sarankan kepada para mufti disana untuk memprotes semua bid’ah itu, dan jangan hanya bisanya mangguk-mangguk di hadapan sang Raja dan para emir, kayak anak keledai di hadapan tuannya yang menggenggam rumput kering sahara.
Jangan hanya pandai dan gigih merobohkan qubah-qubah makam para sahabat, berantas juga bid’ah dhalalah disana, khususnya bid’ah dhalalah system kerajaan yang jahili itu!!
Apa ada dalam Sunnah Nabi saw. satu nash yang mebenarkan system kerajaan dan tidak menganggapnya sebagai Jahiliyah?!
Wahai para mufti Wahhabiyah, Islam jangan diukur dengan akal kerdil yangmengkeretkarena kepanasan terpaan angin samampa padang pasirNajd!!
May 23, 2009 at 3:31 pm
Ini fatwanya si Muqbil Bin Hadi, sumber http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=853
si Muqbil bin Hadi Albaduwi ditanya. Apa hukumnya melihat televisi, cuma sekedar melihat berita saja?
Jawaban si Muqbil : Tidak boleh, dikarenakan ada gambarnya. (setrusny baca sndri pada sumber di atas ya?)
ana cuma pengen tau, ada gak salafy wahaby indonesia yang bener bener menerapkan fatwanya si Muqbil? Yang gak n0nt0n Tv (krn ada gmbrny), yang gak internetan (da gmbrny jg), yang gak pake duit ( duit ada gmbrnya jg loh, hati2 nyimpen yang ada gambarnya dilaknat loh.. Jangan suka nyimpen duit ya? ), yang g bc k0ran (noh, koran bergambar jg), yang gak pake hape (hape? Ada g hape yg g pake gambar? Kalo ada, pzti jadul euy) ngikut si muqbil? Kmbali ke jaman prasejarah euy… Wahaby mang k0l0t, jumud.. …. Tapi Anehnya, di Saudi Banyak yang jualan Tv, bahkan Tv yang tercanggih pun ada… Aneh kan? Aneh kan? Almal’un >perkara yang di la’nat yang ada di pelupuk mata para mufti saudi tidak kelihatan, tapi bid’ah di seberang lautan jelas kelihatan… Ni tidak bermaksud menghina, tapi fakta yang harus diungkap, intinya, sebelum mengoreksi orang lain, koreksilah diri anda dulu.. Ok. Ma’assalamah wan najah..
May 23, 2009 at 6:21 pm
Jadi Tidak Heran Bila Putra Abdul Aziz Bin baz yang bernama Syekh Ahmad bin Abdul Aziz Bin Baz menolak fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh bapaknya yaitu Abdul Aziz Bin Baz yang merupakan tokoh besar ajaran Wahhabi. Ternyata anaknya menyadari terdapat banyak pandangan yang keterlaluan dan radikal terbit dari banyak pendakyah Wahhabi di negara Saudi Arabia, beliau (Ahmad) telah mengumumkan agar faham itu perlu dihapus (Rujuk Al-Awsat 2004) dan kini anak dari tokoh ajaran Wahhabi ini menolak fatwa-fatwa yang terbit dari ayahnya Abdul Aziz Bin Baz. Silakan Dibaca sendiri di site berbahasa Arab, kalau perlu tanyakan pada ustadz Antum, ini linknya
http://www.okhdood.com/?act=artc&id=2724
May 29, 2009 at 9:57 pm
Tidakkah antum menganggap bahwa televisi adalah sebuah fitnah yang besar? Janganlah antum menutup mata, ana yakin antum pun pasti tahu, bahwa televisi lebih banyak madhorotnya ketimbang manfaatnya. Di dalamnya terdapat berbagai gambar-gambar makhluk bernyawa, yang telah jelas keharomannya. Di sana terdapat musik, yang jelas-jelas haromnya. Di sana antum akan melihat atau memandang (aurat) wanita, yang juga sangat jelas hukumnya, yakni harom.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahulloh berkata, “Televisi dewasa ini, 99 persen banyak menayangkan nilai-nilai atau faham-faham kefasikan, perbuatan dosa, nyanyian harom, ataupun perbuatan yang mengumbar hawa nafsu, dan lain-lain sejenisnya. Hanya 1 persen tayangan televisi yang dapat diambil manfaatnya. Jadi kesimpulan hukum televisi itu dilihat dari penayangan yang dominan. Jika telah terdapat Daulah Islamiyah, dan dapat menerapkan kurikulum ilmiah yang berfaedah bagi umat, maka berkaitan dengan televisi untuk saat itu; saya tidak hanya mengatakan boleh (jaiz), bahkan wajib hukumnya.”
Renungilah dua ayat berikut, Saudaraku…
“Tidak pantas bagi seorang mukmin dan mukminat apabila Alloh dan Rosul-Nya memutuskan suatu perkara untuk mereka, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (QS. Al Ahzab: 36)
“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisaa’: 115)
Aku berdoa kepada Alloh semoga antum diberikan hidayah oleh-Nya. Barokallohu fiikum.
May 29, 2009 at 11:52 pm
Sebelumnya, fadhal dibuktikan PERKATAAN ANA YANG MENYATAKAN TV HALAL? Tidak ada kan? hal-hal yang pada dasarnya mubah (boleh-boleh saja), bisa saja statusnya berubah menjadi halal dan haram, bicara soal halal dan haram itu bergantung pada maslahat & madharat yang dibawa, tentang pengharaman gambar uda ana kasih sedikit uraian dari fathul bari, kalau ulama berbeda pendapat dalam memahami konteks hadits “hurmatut tashwir/haramnya perupaan”, kalau antum sependapat dengan fatwanya syekh bin baz/syekh muqbil, kenapa antum masih ngenet? (ngenet ada gambarny), knp msh nyimpan uang? (uang ada gambarnya), sedangkan disatu sisi, antum meyaqini menyimpan sesuatu yang bergambar adalah dila’nat? Yang ternyata fatwa-fatwa syekh bin baz pun di bantah oleh putranya sendiri. Belajar ushul fiqh lagi deh kalau mau bicara halal, haram, mubah, makruh, khilaful aula… Jangan Cuma taqlid buta pada syekh antum, tapi tidak berani mengaplikasikan pada kehidupan nyata antum..(kalau berani, jangan tonton tv, jangan nyimpen duit dan jangan maen internet, karena itu semua ada gambarnya)
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Alloh memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shurotil Hayawan)
“Manusia paling keras siksaan yang diterimanya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Alloh.” (HR. Bukhori no 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashowir dan Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shurotil Hayawan)
“Sesungguhnya pembuat gambar2 (makhluk bernyawa) akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yg kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tdk akan masuk ke rumah yg di dalamnya ada gambar’.” (HR. Bukhori no 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu’ud ‘alash Shuwar dan Muslim no 5499)
Tidak cukupkah hadits2 di atas untuk menyimpulkan bahwa hukum gambar makhluk bernyawa adalah harom? Ketahuilah, seluruh gambar makhluk bernyawa itu harom, baik yang memiliki bayangan (3D) atau tdk memiliki bayangan (2D). Baca kembali “Daftar Presensi”…
Antum bilang: “bicara soal halal dan haram itu bergantung pada maslahat & madharat yang dibawa”. Ana tanya: TV yang ada sekarang ini, maslahat & madhorotnya lebih besar mana, Akhi? Silakan antum simpulkan sendiri, ana yakin antum tidak goblok.
May 30, 2009 at 6:10 am
Ana liat, antum sok tau banget tentang hadits?, belajar darimana?. Tentang pengharaman gambar, itu redaksi lafadz haditsnya menggunakan kata “shuroh”, sedangkan “shuroh” itu arti tepatnya PERUPAAN, perupaan itu bisa 2 dimensi seperti gambar, bisa 3 dimensi seperti patung. Tentang haramnya perupaan ini, seperti yang telah ana Uraikan pada komentar ana yang sebelumnya, Para Ulama dalam koridor 4 Madzhab berbeda pendapat, apakah yang diharamkan itu “perupaan 2 dimensi ataukah perupaan 3 dimensi?”, Ulama antum sendiri berbeda pendapat, Kalau Al Albani mengharamkan TV karena alasan melihat dari substansi/acara TV yang jauh dari Syari’at,dan ditimbang berdasarkan manfaat dan mafsadat, bukan ditimbang dari TV haram karena memunculkan gambar, bahkan antum sndri berpendapat TV bisa menjadi wajib, bila sejalan dengan syari’at. Tentunya antum berpendapat begitu dengan hukum asal bahwa yang diharamkan adalah “perupaan 3 dimensi (patung), bukan perupaan 2 dimensi (gambar)”. (tapi antum plin plan juga, g tau ana, apa antum cuma merendah atau memang tidak memahami konteks permasalahan, di depan antum mengatakan TV haram karena memunculkan gambar, di belakang mengatakan TV tidak hanya jaiz (harusnya jawaz) tapi bahkan menjadi wajib, itu tinjaunya apa? Kalau TV menjadi wajib apa tidak bisa memunculkan gambar? Katanya gambar haram? Kok kesimpulan hukumnya melihat tayangan yang dominan?). Tapi menurut Syekh Muqbil bin hadi, pengharaman TV itu menilik dari dzatnya TV yang bisa memunculkan gambar, walaupun hanya sekedar menonton berita (baca di link diatas pd komen ana sblmny), karena menurut pemahaman syekh muqbil, “perupaan 2 dimensi/gambar” adalah dilaknat, dengan alasan yang demikian, hukum TV tidak bisa dikompromi menjadi mubah atau bahkan wajib. Karena hukum fundamental versinya syekh Muqbil adalah ” GAMBAR adalah HARAM DAN TV MEMUAT GAMBAR “. Jadi TV tetaplah haram dimata syekh Muqbil walaupun acaranya sejalan dengan Syari’at, DENGAN ALASAN TV MEMUNCULKAN GAMBAR. Lha antum mau ta’ashub ma syekh albani apa syekh muqbil?… Kalau antum sependapat juga dengan syekh Muqbil, maka tinggalkanlah internet (karena ada gambarnya), jangan nyimpen duit (karena ada gambarnya), pakelah hape jadul (karena hape canggih bs nyimpen gmbr)… Ati2 loh, bila dilanggar ntar kena la’nat. Hadaniyallah wa iyyak
May 30, 2009 at 7:06 am
Dua ayat yang antum ajukan kepada ana (Al Ahzab 36 dan An Nisa 115) Al Ahzab 36 itu berkenaan dengan hal yang qoth’iy (pazti), sedangkan masalah hurmatut tashwir/pengharaman perupaan, ini masalah yang dzanny (masih dalam persangkaan) apakah perupaan 2 dimensi ataukah 3 dimensi. Apakah karena ana tidak sependapat dengan syekh muqbil, antum berasumsi ana telah menyelisihi Rasulullah?, Annisa ayat 115, ayat itu ditujukan kepada pengingkar risalah Rasulullah yaitu orang-orang penyembah berhala (lihat tafsir atthabari), apa karena ana berbeda pendapat dengan syekh muqbil antum menyamakan ana dengan penyembah berhala? Lalu antum mengajukan kepada ana ayat yang sebenarnya ditujukan buat penyembah berhala?. Dimana kata-kata ana yang ana mengingkari risalah Habibuna Muhammad? Na’udzu billah, hati-hati ya akhy dalam memposisikan dan menempatkan ayat alquran. Jangan sampai antum menjadi orang-orang yang diprediksikan Rasulullah dan para sahabat, Rasulullah bersabda : Beberapa orang akan muncul dari belahan Bumi sebelah timur. Mereka membaca al-Quran, tetapi (bacaan tadi) tidak melebihi batas tenggorokan. Mereka telah keluar dari agama (Islam) sebagaimana terkeluarnya (lepas) anak panah dari busurnya. Tanda-tanda mereka, suka mencukur habis rambut kepala. [Lihat: kitab Shahih Bukhari, kitab at-Tauhid Bab : 57 Hadis ke-7123].
antum merasa hanya pemahaman antum dan syekh-syekh antum saja yang benar-benar murni dan betul, dan imbasnya antum menggunakan ayat yang sebenarnya ditujukan kepada kafir, dan antum tujukan kepada ana, jangan sampai antum menjadi orang yang diprediksikan Sahabat Abdullah bin Umar dalam mensifati kelompok Khawarij, beliau mengatakan: Mereka (khawarij) menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman .[Lihat: kitab Sohih Bukhari jilid: 4 halaman:197] na’udzu billah… Hati2 ya akhy.. dalam banyak riwayat disebutkan bahwa barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka ia sendiri yang terkena pengkafiran tersebut. Hati-hati…
June 1, 2009 at 4:49 am
Uda baca komentar putranya bin baz belum? Tentang fatwa-fatwa ekstrim bapaknya yang perlu di amandemen? Hehehe.. Kalau kaga biasa buka web nyang tulisanya arabic, d print ajah man, tanyakan ke ustadz..
June 3, 2009 at 11:46 am
Antum berarti terjebak dg kata2 shuroh, uda ana uraikan ulama brbda pndapat tntg maqsud shuroh dsitu, mana hadits yg mentakhsish kalau shuroh itu artinya gambar/2 dimensi? hadits yg antum tlskan itu redaksinya mgnkan kata shuroh, sdgkn shuroh artinya perupaan, bs 2 dimensi bs 3 dimensi. kl shuroh dsitu antm smpitkan pma’naanya mjd gambar, knp real saudi ada gambr king abd aziznya? knp g gmbr masjid atw gmbr makhluk yg tak brnyawa? dsini keingkaran saya. dan ulama saudi yg gembor2 meng
haramkan gambar cm diem manggut2
June 3, 2009 at 11:57 am
Tntg tv, msh ada filter siaranya maz, tdk spt internet yg tanpa batas, siapapun bs mengakses xxx di internet. bs dbuktikan deh, kjahatan tv dan intenet tu bnyk mna? kl antum mengatakan gambar haram, knp antum tidak menyatakan tv dan internet adalah haram karena ada gambarnya. kalaupun syekh benbaz atw syekh muqbil tau di internet ada gambarnya, maka tak segan kduanya akan memfatwakan haram.. inget man pengharamanya bukan karena acaranya, tapi karena ada gambarnya. ada gambarnya loh man… ada gambarnya, skali lagi ada gambarnya….
danw keyakinan mu gambar haram,… hati2 kena la’nat karena suka liat gambar man,..
June 3, 2009 at 3:36 pm
man,ana cm mw nuntut knskwensi dari pemahaman ente yg menakhsis lafadz shuroh dimaknai GAMBAR, haruse nt konskwen, kalau keyaqinan nt shuroh itu gmbar dan gmbr itu haram, Mestinya antm jg mengharamkan media2 yg memunculkan gambar,bkankah qoidah fiqhnya ma yatawasalu ilal haram,fahuwa haram? pkra yg mjd lantaran kpd hal yg haram,maka hkumnya jg haram. antm kyaqinan gambar haram,mestinya pkr yg mnjd lantaran mclnya gambar jg hrs antm hukumi haram,spt tv dan internet. pnh blajar ushul fiqh g seh man? konsekuen dunk man.
June 3, 2009 at 3:59 pm
Ada lagi yg antm krg tepat dalam memaknai kata2 dharurat, antum mengatakan nyimpen duit yg ada gambarnya, gak papa, krn alsan dharurat, hrznya antm tau dl apa definisi dharurat? dlm ilmu fiqih dharurat adlh keadaan yg trpaksa yg bila tdk dilakukan akan mngncam nyawa, spt boleh makan daging babi, bila tidak ada makanan lain kcuali hnya dging babi itu. it namanya dharurat man, jangan2 pemasangan gambar king abdul aziz pada uang rial saudi antum kategorikan sbg dharurat jg ya man? jangan setengah2 dunk man… ulama saudi kok diem aja ya man, ada gambar makhluk hidup di duit rial saudi? apa krn ulama saudi tu digaji negara man? keliatan kan man kl mreka g konskwen dg keyaqinanya? ulama plin plan bgtkah yg mewarisi ajaran salaf sholeh man? bikin malu rara salaf sholeh saja man….
June 3, 2009 at 4:01 pm
EH, RALAT, RARA SALAF SHOLEH, MAKSUDNY PARA SALAF SHOLEH.. DIPIKIR YA MAN,. ALLAH YAHDIK
June 3, 2009 at 4:23 pm
Satu pelajaran bwat nt man, dharurat itu keadaan yg mengancam nyawa, skrg bila nte tdk pny uang apa dpt d asumsikan nyawa nte trancam? truz knp uang rial saudi dicetak dg gmbar king abdul aziz? apa itu juga diasumsikan bila tidak dicetak dg gmbr king abdul aziz nyawa rakyat saudi terancam? pernah gak man memikirkan hal itu?
June 9, 2009 at 4:24 pm
Pertanyaan bodoh. Tentu saja tanpa uang nyawa ana trancam. Tanpa uang ana tidak bisa beli makanan dan minuman utk bertahan hidup. Mau beli nasi trancam dan iwak lele di Rumah Makan Bu Mayar Cawas perlu uang.. Beli gethuk lindri di pasar buat ngganjel perut pake uang. Mau beli gemblong juga butuh uang. Mau beli mendoan buat lauk sehari-hari butuh uang juga. Beli sego kucing di angkringan dekat warnet pake uang. Beli nasi sayur + tempe goreng di warung Bu Kus tiap mau kuliah pagi pake uang juga pastinya. Beli susu, gula, dan telur di warung Bu Rodhiyah pake uang. Beli beras dan sebagainya buat nyambung nyawa tentu pake uang, bukan pake daun! Kuliah di Amikom pun butuh uang. Pingin beli hape baru butuh uang. Pingin punya laptop baru utk mengganti laptop yg kemarin dicuri orang saat sholat di masjid kampus, pastinya butuh uang juga. Trus, nge-net buat nanggepin komen antum ini pun juga pake uang. Intinya, ana hidup itu butuh uang, sama spt antum dan yg lainnya. Tanpa uang, bisa apa?
Oke, terkait masalah gambar makhluk bernyawa yg tercetak pada lembaran2 uang. Ketahuilah bhw mencetak uang bukanlah wewenang kami. Andai kami yg diberi wewenang buat mencetak uang, tentu saja akan kami buat gambar yg bukan makhluk bernyawa. Dari sini jelaslah bhw menyimpan uang yg di sana terdapat gambar makhluk bernyawa adalah sesuatu yg dhorurot, karena kami sgtlah membutuhkannya. Dan kami berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena dhorurot bagi kami untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam.